ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA PEDULI PEMBANGUNAN ( P3 )
KABUPATEN KUTAI TIMUR
PROVENSI KALIMANTAN TIMUR
BAB I
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 1
Bendera
Bendera Organisasi Pemuda Peduli Pembangunan Kab. Kutai Timur berdasarkan Bentuk dan Warna Logo
Pasal 2
Lambang
Organisasi Pemuda Peduli Pembangunan Kab. Kutai Timur mempunyai Logo dengan Bentuk dan Identitas yang melambangkan :
1. Bentuk Padi dan Kapas : Kesejahteraan
2. Kepuluan NKRI : Jiwa Nasionalisme,Patriotisme dan Idealisme
3. Bintang : Cita - Cita
4. 3 Tangan Mengepal : Motivasi dan Spirit
5. Garis Yang Menghubungkan Padi dan Kapas : Garis – Garis Besar Program Kerja
6. Lingkaran Dalam : Kerjasama
7. Lingkaran Luar : Persaudaraan Abadi
BAB II
KEDUDUKAN ANGGOTA BIASA DAN ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal 3
Anggota Biasa
Adalah semua masyarakat yang simpatik atau tertarik dengan visi dan misi Organisasi Pemuda Peduli Pembangunan Kab. Kutai Timur
Pasal 6
Anggota Kehormatan
Seorang yang telah berjasa kepada Organisasi dan ditetapkan oleh Pengurus
Pasal 7
1. Setiap masyarakat yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesedian mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman lainnya kepada Pengurus Organisasi Pemuda Peduli Pembangunan Kab. Kutai Timur
2. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (1) dan yang bersangkutan telah menyatakan siap menjadi anggota Organisasi Pemuda Peduli Pembangunan Kab. Kutai Timur dengan membuat surat pernyataan, setalah itu dinyatakan sebagai anggota Organisasi tersebut.
Pasal 8
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan terhitung sejak telah mentandatanganinya surat pernyataan siap menjadi anggota Organisasi Pemuda Peduli Pembanguan Kab. Kutai Timur dan berakhir apabila mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak Anggota
1. Anggota biasa berhak :
a. Hak bicara
b. Memilih dan dipilih
2. Anggota kehormatan berhak :
a. Mengajukan suara, usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tertulis
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota Organisasi Pemuda Peduli Pembangunan Kab. Kutai Timur adalah :
1. Menjaga nama baik organisasi
2. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
3. Berperan aktif dalam Pembangunan Kutai Timur
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 11
Pengurus terdiri dari :
1. Seorang Ketua Umum
2. Seorang Sekretaris
3. Seorang Bendahara
4. Beberapa Ketua Bidang
BAB V
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 12
Kewajiban Pengurus
1. Pengurus bertanggung jawab kedalam dan keluar dalam pembinaan organisasi
2. Mengawasi setiap kegiatan daerah yang masuk di wilayahnya
3. Meminta pertanggungjawaban dari setiap kegiatan yang telah dilakukan oleh pihak yang terkait
4. Mengadakan Musyawarah setiap 3 tahun
5. Mengadakan Kartu Anggota yang lebih representative
6. Membuat program/kegiatan baik untuk Kepentingan Organisasi dan Kepentingan Masyarakat setempat
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan Musyawarah yang dihadiri oleh :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Ketua – ketua kordinator dari tiap departemen
5. Anggota yang sudah terdaftar minimal 5 tahun
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Hal – hal yang belum atau tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur ulang berdasarkan Perkembangan dan Program Kerja Organisasi dalam musyawarah yang dihadiri berdasarkan ketentuan Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 15
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Organisasi ini akan disahkan oleh Musyawarah Organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar